
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menggelar edukasi tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting yang dilangsungkan di KPP Pratama Penajam (Selasa, 30/6).
Kegiatan ini diikuti oleh 137 bendahara dari seluruh Instansi Pemerintah di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser. Berlangsung selama dua hari sejak Senin, 29 Juni, acara ini dibagi menjadi dua sesi per harinya. Sesi pertama berlangsung pukul 10.00 WITA sampai dengan 11.30 WITA dan sesi kedua pukul 14.00 WITA sampai dengan 15.30 WITA.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Luluk Gunawan. "Salah satu latar belakang diterbitkannya aturan ini yaitu pada umumnya Instansi Pemerintah memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikarenakan melekat pada bendahara pemerintahnya. Oleh karena itu, dengan adanya PMK ini akan ditingkatkan untuk melekat pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan sehingga setiap Instansi Pemerintah hanya memiliki satu NPWP," jelas Luluk.
"Dan mengingatkan kembali bahwa per 1 April 2020 batas wajib pungut PPN naik menjadi 2.000.000,” imbuhnya
Account Representative KPP Pratama Penajam Dian Destinar dan Pelaksana Seksi Pelayanan Wahyu Nopitasari berkesempatan menjelaskan materi pada hari pertama, sedangkan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Penajam Tendy Bintang Purnama Saputra dan Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Penajam Destina Wijayanti pada hari kedua.
Materi yang disampaikan oleh narasumber pada acara ini adalah materi mengenai dasar hukum dibentuknya PMK-231/PMK.03/2019 kemudian Ketentuan Formal yang meliputi syarat formal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Tata Cara dan Jangka Waktu Penyetoran, Tata Cara dan Jangka Waktu Pelaporan dan Ketentuan Material yang meliputi Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas Belanja Pemerintah, Kewajiban Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Belanja Pemerintah dan Pendapatan Pemerintah kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Pada akhir sesi, Luluk menyampaikan terima kasih kepada peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini sehingga dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan bagi bendahara. "Apabila masih ada ketidakpahaman mengenai penerbitan NPWP Instansi atau yang lainnya, kami telah menyediakan grup WhatsApp untuk berkonsultasi lebih lanjut," tutupnya.
- 40 kali dilihat