
KPP Pratama Tanjung melalui Seksi Pengawasan dan Konsultasi III bekerja sama dengan KP2KP Paringin menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai kewajiban perpajakan bendahara desa yang dihadiri oleh para camat dari delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Balangan serta narasumber dari pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Balangan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Balangan (Selasa, 15/10).
Dalam acara yang bertemakan "Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan Bendahara Desa Melalui Peran Serta Stakeholder" ini, Kepala KPP Pratama Tanjung Bahagia Pinem menyampaikan bahwa masih terdapat beberapa desa di Kabupaten Balangan yang belum melakukan pembayaran maupun penyetoran pajak untuk tahun pajak 2018 dan 2019. Hal ini tentunya menjadi perhatian bagi banyak pihak termasuk pemerintah Kabupaten Balangan.
Permasalahan mengenai kewajiban perpajakan ini muncul karena kaur keuangan belum sepenuhnya memahami perannya sebagai pemungut dan penyetor pajak. “Masih banyak yang belum mengerti dalam mengidentifikasi objek pajak dan kode akun pajak, kapan pajak dipungut dan disetor, sanksi atas keterlambatan penyetoran pajak, dan sebagian fokus pada tupoksi kaur keuangan di luar perpajakan," kata Andi Firmansyah selaku Kepala Bidang Keuangan dan Akuntansi DMPD.
"Selain itu, pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang masih offline serta sulitnya memonitoring SP2D yang sudah dicairkan maupun belum juga resiko pemalsuan SP2D juga menjadi tantangan bagi kaur keuangan," tambah Rohimat, Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Balangan.
Dengan menggandeng stakeholder, KPP Pratama Tanjung merumuskan upaya-upaya yang ditempuh untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan bendahara desa. Sosialisasi yang lebih masif dan rekonsiliasi dana desa dijadwalkan akan terlaksana dalam satu bulan mendatang. “Kita juga akan menyusun buku panduan perpajakan bendahara desa yang akan dibagikan kepada masing-masing kecamatan dan desa,” pungkas Bahagia Pinem.
- 140 kali dilihat