Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu kedatangan salah satu Bendahara Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto untuk memperoleh layanan konsultasi tekait penggunaan aplikasi e-Bupot (Selasa, 24/6). Petugas KP2KP Bontosunggu pun memberikan layanan asistensi e-Bupot secara langsung pada bendahara tersebut di ruang helpdesk KP2KP Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto.

Dalam kesempatan ini, petugas KP2KP Bontosunggu memberikan layanan berupa asistensi langsung kepada pemangku kepentingan dalam membuat bukti potong dan melaporkan pajaknya melalui SPT Unifikasi.

Bendahara Pemerintah Jeneponto sendiri memiliki kewajiban dalam membuat bukti potong dan melaporkannya dalam sebuah SPT Unifikasi melalui djponline. Namun dalam pelaksaannya, bagi bendaharawan yang memiliki kewajiban dalam membuat bukti potong perlu mendaftarkan masing-masing kantornya di KP2KP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan bermohon sertifikat elektronik. Sertifikat ini diberikan kepada Bendahara sebagai bukti dari otentifikasi penggunaan layanan pajak secara elektronik.

Salah satu wajib pajak yakni Rosmawati selaku Bendahara Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jeneponto melakukan kunjungan ke KP2KP Bontosunggu untuk melakukan konsultasi lebih lanjut terkait teknis dalam pembuatan bukti potong.

“Sebelumnya saya sudah mengikuti kegiatan di Bantaeng untuk bimteknya, namun secara teknis belum paham secara menyuluruh untuk pembuatan bupot dan akses spt unfikasinya, mungkin bisa dibantu untuk penggunaan aplikasinya,” ungkap Rosmawati.

Menanggapi hal tersebut petugas KP2KP Bontosunggu Wahyu mencoba menjelaskan secara umum terlebih dahulu terkait bukti potong ini. Berdasarkan  PMK 231/2019 instansi pemerintah memiliki kewajiban dalam bukti pemotongan atau pemungutan pajak dan SPT Masa harus berbentuk elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot instasi pemerintah.

“Dalam e-Bupot Instansi terbagi menjadi 2 jenis yaitu e-Bupot unfikasi instasi pemerintah yang digunakan untuk melaporkan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN dan PPnBM pemungut,” jelas Wahyu.

Ia juga menambahkan selain itu e-Bupot PPh Pasal 21 khusus untuk melaporkan PPh Pasal 21. Dalam asistensinya Wahyu juga menjelaskan kepada bendaharawan bahwa perlu dibuatkan bukti potong terlbih dahulu baru dilaporkan melalui SPT unifikasi. Selain itu dalam penggunaannya perlu menginput beberapa dokumen seperti NPWP rekanan, faktur atau dokumen pendukung lainnya.

Pihak KP2KP Bontosunggu berharap adanya layanan asistensi ini dapat memberikan pahaman terkait penggunaan aplikasi e-Bupot dan dapat memudahkan pelaporan para bendahara pemerintah di masa mendatang.