Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Maron Kabupaten Probolinggo mendatangi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kraksaan (Jumat, 8/3). Kedatangan tersebut dalam rangka meminta penjelasan terkait pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) 23 melalui e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah.

Maryanti Lestari, pegawai Puskesmas yang menangani perpajakan mengungkapkan kebingungannya terkait pembuatan bukti potong PPh 23. "Kami datang ke sini karena kami masih bingung dengan prosedur pembuatan bukti potong PPh 23 melalui e-Bupot. Kami berharap dapat pemahaman yang lebih baik tentang proses ini."

Sulthon Hanafi, petugas layanan yang bertugas pada saat itu, menjelaskan dengan detail tata cara pembuatan bukti potong PPh 23 secara online melalui e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut meliputi pembuatan bukti potong, posting, penyiapan SPT Masa, hingga pelaporan SPT Masa.

Sulthon juga menegaskan pentingnya pemahaman yang baik terkait proses ini. "Dengan pemahaman yang baik, proses pembuatan bukti potong PPh 23 melalui e-Bupot dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Kunjungan Puskesmas Maron ke KP2KP Kraksaan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya untuk lebih proaktif dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dengan pemahaman yang baik tentang prosedur perpajakan, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

 

Pewarta: Sulthon Hanafi 
Kontributor Foto: Wiwin Irhayswanto 
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.