Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan sita atas aset Wajib Pajak (Rabu, 26/1). Penyitaan ini dilakukan terhadap PT.JWM atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan. Sedangkan aset yang disita adalah sebuah kendaraan bermotor roda dua dengan nilai aset sebesar kurang lebih Rp20.000.000,00. Penyitaan ini dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 

Eksekusi sita dilaksanakan oleh Isnal Huda Nugroho, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Karanganyar di Karanganyar, disaksikan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Lintang Trenggono dan perwakilan Wajib Pajak. 

Kepala KPP Pratama Karanganyar Yulianto Dwi Wiyatmo berharap dengan adanya tindakan penagihan aktif ini dapat menjadi bukti bahwa fiskus tidak membiarkan tunggakan pajak. Hal ini sekaligus untuk memberikan efek jera khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dengan penyitaan ini diharapkan dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Karanganyar. Penyitaan dilakukan karena dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya,” katanya. 

Isna pada kesempatan itu menyatakan setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka sepeda motor yang menjadi obyek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang. 

Dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, KPP Pratama Karanganyar lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.