
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan SPT Masa PPN untuk para Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara langsung di Aula KPP Pratama Cilacap (Senin, 31/7).
Kegiatan ini diikuti oleh 14 peserta yang terdiri dari para pengurus atau perwakilan Wajib Pajak Badan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah diundang sebelumnya. Sedangkan narasumber pada acara ini adalah Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap, Eliza Zumariana dan Rakhmat Hidayat.
Kegiatan Bimbingan Teknis dimulai dengan pemaparan materi oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap, Eliza Zumariana dan Rakhmat Hidayat. “Wajib Pajak PKP adalah Wajib Pajak yang memiliki kewajiban Pelaporan SPT Masa PPN. SPT Masa PPN wajib dilaporkan setiap bulannya walaupun tidak ada transaksi,” ujar Eliza.
“Pelaporan SPT Masa PPN itu sangat mudah hanya butuh waktu kurang lebih 5 menit, namun kosekuensinya besar jika tidak atau terlambat dilakukan yaitu denda Rp500.000,00 per bulannya yang akan ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP),” imbuh Rakhmat.
Kegiatan dilanjutkan dengan asistensi praktik pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN. Peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan bimbingan teknis. Beberapa peserta terlibat aktif dalam kegiatan tanya-jawab pada kegiatan tersebut.
KPP Pratama Cilacap berharap, dengan diadakannya kegiatan ini dapat membantu Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Masa PPN secara benar dan tepat waktu.
Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
Kontributor Foto: Pritadevi Setya Azahro |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 44 kali dilihat