Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia Wilayah Sulawesi Utara mengadakan kegiatan edukadi dan dialog perpajakan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring, kota Manado (Selasa, 15/3). Para peserta dalam kegiatan ini adalah seluruh notaris yang berdomisili di Sulawesi Utara.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Suluttenggomalut Joga Saksono dan Ketua Pengurus Wilayah Sulawesi Utara Ikatan Notaris Indonesia Karel L. Butarbutar.
Adapun materi yang dibawakan pada kegiatan kali ini yaitu mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera serta Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Melva Karla Yece Pontoh. Turut hadir pada kegiatan ini pengurus Ikatan Notaris Indonesia daerah Manado, Bitung, Minahasa, Minahasa Utara, Tomohon, dan Bolaang Mongondow Raya.
Dalam paparannya, Dasa mengajak dan berharap agar para peserta yang belum melaporkan penghasilan dan harta dapat memanfaatkan PPS yang memiliki batas waktu sampai dengan 30 Juni 2022.
"Kami mengajak kepada para peserta kelas pajak khususnya anggota ikatan Notaris Indonesia Perwakilan Wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan seluruh pengurus daerah, agar ikut serta dalam memanfaatkan fasilitias Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di mana ada manfaat yang diperoleh jika mengikuti program ini, dan tak lupa mengingatkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2021 yang paling lambat tanggal 31 Maret 2022," pungkas Dasa.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang bertujuan untuk mengukur pemahaman materi yang disampaikan oleh narasumber.
- 12 kali dilihat