Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) memenuhi undangan Universitas Prisma sebagai narasumber dalam webinar Pemanfaatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Usaha Lainnya di Gedung Lantai 2 Universitas Prisma, kota Manado (Rabu, 26/1).

Kegiatan ini diadakan secara daring dan luring dan diikuti puluhan peserta yang terdiri dari mahasiswa, pelaku UMKM, dan wajib pajak lainnya. Acara diawali dengan sambutan dari Ketua Tax Center Universitas Prisma Irene F Pontoh. Adapun pembicara pada kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh

Pada kesempatan ini, Melva menyampaikan ruang lingkup Pajak Penghasilan (PPh) dengan menjelaskan pokok-pokok perubahan UU PPh di dalam UU HPP ini.

“Perubahan antara lain mengenai natura dan kenikmatan, tarif PPh terutang Pasal 17 dan beberapa perubahan lain yang diatur nantinya melalui Peraturan Pemerintah,” jelas Melva

Selanjutnya, Dasa menjelaskan mengenai mekanisme PPS kebijakan I dan II. Ia memulai pemaparannya dengan menjelaskan ketentuan wajib pajak yang dapat menjadi peserta PPS, ketentuan tentang harta yang diikutsertakan, dan pengenaan 3 lapisan tarif sesuai dengan kriteria PPS yang ingin diikuti wajib pajak. Tidak lupa dijelaskan pula mengenai cara menghitung PPh final atas harta bersih, tata cara penyetoran, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

“PPS terbagi dalam 2 kebijakan yaitu kebijakan 1 dan 2 di mana kebijakan 1 hanya dapat diikuti oleh wajib pajak yang sebelumnya telah mengikuti tax amnesty dengan range perolehan harta 1985 sampai dengan 2015. Sedangkan kebijakan 2 hanya dapat diikuti oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan range perolehan harta 2016 sampai dengan 2020,” jelas Dasa.