Rumah Sakit JIH Purwokerto menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 di Auditorium RS JIH Purwokerto, Kecamatan kembaran, Kabupaten Banyumas (Rabu, 28/2). Kegiatan ini dilakukan secara campuran (hybrid) dengan menggandeng tim penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto sebagai narasumber.

Kegiatan yang dihadiri oleh sebanyak lima orang staf keuangan dan dua puluh dokter RS JIH ini dibuka oleh Manager SPI dan Mutu, Ra Aditya W.Hanuraga. Dalam sambutannya, Adit menekankan pentingnya bagi para dokter untuk memiliki pemahaman yang baik terhadap peraturan perpajakan terbaru, khususnya terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan mereka dari RS JIH Purwokerto, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Dalam paparannya, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto Dodi Eko Suwito menguraikan, penghasilan yang diterima dokter dari rumah sakit terdiri dari penghasilan sebagai pegawai dalam hubungan kerja (pegawai tetap) dan penghasilan jasa penelitian (tenaga ahli).

“Atas penghasilan sebagai pegawai tetap dikenakan PPh 21 dengan mekanisme Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk masa pajak Januari hingga masa pajak sebelum masa pajak terakhir (November), dan untuk masa Desember dihitung dengan mengurangkan PPh terutang setahun dikurangi PPh 21 TER bulan Januari hingga November, sedangkan untuk penghasilan jasa penelitian, dipotong dengan cara mengalikan penghasilan bruto sebulan dikalikan 50% dikali tarif Pasal 17 UU PPh,” jelas Dodi.

Selain itu, Dodi juga menyampaikan bahwa untuk pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat pemberitahuan (SPT) PPh 21 dilakukan melalui aplikasi eBupot PPh 21/26.

Salah satu peserta, Marselinda Ristiana, menanyakan terkait penentuan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi seorang wanita dalam menghitung PPh 21. Menanggapi hal tersebut, Dodi menjelaskan, wanita yang sudah menikah ataupun belum menikah memiliki PTKP (penghasilan tidak kena pajak) dengan status tidak kawin dengan tanggungan nol (TK/0). Wanita bisa memasukkan tanggungan sebagai PTKP sepanjang terdapat surat keterangan dari kecamatan bahwa tanggungan tersebut benar-benar ditanggung oleh dirinya. Selain itu, status PTKP ditentukan keadaan pada awal tahun.

Di kesempatan yang sama, Fauzi, staf keuangan, memberikan masukan tentang kesiapan aplikasi DJP yang seharusnya sudah stabil dan siap pakai sebelum ketentuan baru dikeluarkan. Jangan sampai ketentuan sudah keluar, tetapi aplikasi belum mendukung. Masukan ini diapresiasi sebagai langkah penting dalam memastikan kelancaran implementasi perubahan perpajakan.

 

Pewarta: Meirna D
Kontributor Foto: Dodi Eko S
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.