Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai membuka layanan pojok pajak di Markas Detasemen Pertahanan Udara (Denhanud) 477/Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) Natuna, Kepulauan Riau (Senin, 24/3). Tujuan pelaksanaan pojok pajak ini untuk memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) para prajurit Kopasgat Natuna.
Puluhan anggota Kopasgat antusias memanfaatkan layanan pojok pajak yang juga memberikan layanan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan layanan aktivasi dan/atau cetak ulang electronic filing identification number (EFIN).
Kepatuhan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam melaporkan SPT Tahunan PPh sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2019 yang mengatur bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Kepolisian wajib menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-Filing dan lapor SPT lebih awal.
Pewarta: Faris Fawwaz |
Kontributor Foto: Agus Heryana |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat