Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari memberikan pemaparan materi perpajakan terkait Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Yang Ditanggung Pemerintah dan Pajak Perusahaan PKP dalam Workshop Perpajakan bersama Dewan Pengurus Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Lotus Hotel Plaza Inn Kendari yang diikuti oleh 50 peserta anggota DPD REI Sultra (Kamis, 27/1).

Dalam workshop perpajakan ini, Tim Penyuluh KPP Pratama Kendari berkesempatan menyampaikan bagaimana aspek perpajakan bisnis real estate dan membahas mengenai tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak berbentuk elektronik (e-Faktur pajak) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Tujuan kegiatan ini agar terjalin keseragaman pemahaman dan pengertian dalam pelaksanaan pelaporan pajak dan pelaksanaan kewajiban PKP.