Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana mengadakan kegiatan sosialisasi terkait aplikasi Elektronik Faktur (e-Faktur) kepada wajib pajak secara one on one bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Selasa, 10/5). 

“Pak, e-Faktur saya tidak bisa dipakai kemarin. Apa karena masih versi yang lama ya?” tanya wajib pajak yang datang ke KP2KP Sanana. Ternyata memang benar, e-Faktur yang dipakai oleh wajib pajak masih versi 3.0, sehingga pegawai KP2KP Sanana langsung membantu untuk meng-install e-faktur 3.2. Pegawai KP2KP Sanana sudah menyiapkan terlebih dahulu file e-faktur 3.2 untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu wajib pajak datang meminta file atau meminta panduan update e-Faktur.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan update terbaru aplikasi e-Faktur 3.2 sebagai pemutakhiran dari e-Faktur 3.0 mulai 1 April 2022. Update e-faktur 3.2 dimaksudkan sebagai penyeragaman sistem administrasi yang berkaitan dengan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%. Dengan pemutakhiran tersebut, menjadikan e-Faktur 3.0 sudah tidak dapat digunakan lagi sehingga membuat wajib pajak mendatangi KP2KP Sanana untuk meminta bantuan update e-Faktur 3.2 di laptop mereka.

Selain memberikan bantuan pemutakhiran e-Faktur, pegawai KP2KP juga menyampaikan perubahan-perubahan yang ada di e-Faktur 3.2. Salah satunya yaitu kenaikan tarif 11% mulai 1 April 2022 dan batas upload faktur pajak (maksimal tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak).

Pemberian konseling kepada wajib pajak diharapkan mampu memberikan kemudahan dan pemahaman penggunaan e-Faktur 3.2 sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya secara lancar.