Wajib pajak mempelajari Coretax di kelas pajak yang diadakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu di Ruang Studio KPP Pratama Bengkulu Satu yang terletak di Kelurahan Anggut Atas, Kecamatan Ratu Samban, Bengkulu (Rabu, 28/8).

Sebelumnya, KPP Pratama Bengkulu Satu menyebarkan undangan kepada dua puluh wajib pajak badan. Penyuluh KPP Pratama Bengkulu Satu Nadiyah Anjarsari mengenalkan situs web Coretax secara langsung kepada para wajib pajak. Nadiyah menyebutkan bahwa sebelum menggunakan Coretax, mereka perlu memastikan dua hal utama, yaitu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pemutakhiran dan validitas data.

Pada sesi pertama, Nadiyah memberikan uraian umum mengenai Coretax seperti laman masuk, pengaturan akses peran, dan sertifikat digital. Kemudian, wajib pajak mencoba mempraktekkan secara langsung situs web tersebut dengan membuka berbagai menu di situs tersebut, dari portal, e-Faktur, e-Bupot, Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, dan buku besar.

Bersama dengan beberapa orang edukator, Nadiyah mempertunjukkan dasbor faktur pajak, baik pajak masukan maupun pajak keluaran, submenu bukti potong, serta SPT Masa dan SPT Tahunan, termasuk berbagai lampirannya seperti neraca dan laporan keuangan. Berikutnya, wajib pajak mempelajari cara mengecek surat tagihan pajak dan surat ketetapan pajak. Coretax akan membuat wajib pajak dapat menanggapi surat-surat tersebut di akunnya sampai dengan pembayarannya melalui kode billing.

"Jadi, besok tidak pakai e-Faktur lagi, Mbak?" tanya Ratu Helmia, perwakilan dari CV Sehati. 

“Setelah diimplementasikan secara penuh, kita bisa melakukan semuanya di Coretax ya, Mbak. Sistem ini ke depan akan semakin meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan dirancang agar mudah diakses oleh semua wajib pajak yang memiliki kapasitas perangkat yang beragam,” jawab Nadiyah.

"Kelas Coretax ini merupakan langkah awal bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam mempersiapkan wajib pajak untuk menghadapi implementasi sistem baru yang akan dimulai pada tahun 2025 mendatang. Hadirnya kelas pajak ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," tutup Nadiyah.
 

 

Pewarta: Revanza Almaas
Kontributor Foto: Kgs. M. Irsyad
Editor: Theresia Helena P.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.