Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari mengadakan kelas pajak bagi wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk meningkatkan pengetahuan terkait update e-Faktur 3.2 dan cara pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara tatap muka di Aula KPP Pratama Semarang Candisari, Semarang (Senin, 15/08).

Kelas pajak yang dimulai  pukul 09.00 s.d. 11.30 WIB ini dihadiri oleh 28 Wajib Pajak PKP yang masih belum mengetahui cara update aplikasi e-Faktur Desktop dan belum menjalankan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Kelas pajak dibuka dan dibawakan oleh narasumber dari Penyuluh KPP Pratama Semarang Candisari R Budi Utomo. Materi yang disampaikan adalah materi kelas Pajak PPN dari peraturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, update aplikasi e-Faktur Desktop, dan cara lapor SPT Masa PPN di laman web-eFaktur based.

Budi Utomo menyampaikan bahwa poin penting dalam PER-03 yaitu mengatur terkait batas maksimal untuk mengupload Faktur Pajak hingga approval berhasil maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. Ia  juga menjelaskan bahwa apabila terlewat maka faktur pajak tersebut akan reject sehingga tidak dapat menggunakan tanggal semula, tetapi Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) masih dapat digunakan kembali.

Penyuluh menampilkan dan memandu langkah-langkah untuk memperbarui aplikasi e-Faktur Desktop ke versi 3.2. Setelahnya dilanjutkan dengan tutorial pelaporan SPT Masa PPN di laman web e-Faktur based. “Mengingatkan untuk melaporkan SPT Masa PPN dengan tepat waktu, sebelum akhir bulan berikutnya baik menerbitkan Faktur Pajak maupun tidak supaya terhindar dari sanksi administrasi telat/tidak lapor SPT masa PPN,” ucap Budi. Budi menggaungkan hal tersebut karena masih banyak wajib pajak berstatus PKP yang belum menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tertib.

Budi berharap dengan Kelas Pajak seperti ini dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para wajib pajak yang berstatus PKP.

 

Pewarta: R. Budi Utomo
Kontributor Foto: R. Budi Utomo
Editor: Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa