Dengan mulai diberlakukannya tarif baru PPN 11% yang menyebabkan adanya pembaharuan aplikasi eFaktur menjadi versi 3.2, Tim Penyuluh KPP Madya Dua Bandung menggelar sosialisasi bertajuk Layanan Aplikasi Perpajakan (LAPPAK) dengan secara khusus membahas mengenai aplikasi eFaktur 3.2, di Ruang Penyuluh KPP Madya Dua Bandung, Jl. Ibrahim Adjie No. 372, Bandung, (Rabu, 6/4),
Acara diadakan secara daring menggunakan media zoom meeting. Kegiatan ini dimulai pada pukul 13.45. Di awal acara, Tim Fungsional memutar video pendek mengenai tatacara unduh dan instalasi aplikasi eFaktur 3.2.
Penyuluh Pajak Siti Zainab Rahmatillah menjelaskan alasan diselenggarakannya kegiatan ini adalah karena tingginya permintaan Wajib Pajak terkait sosialisasi mengenai eFaktur 3.2.
“LAPPAK ini kami adakan untuk memandu Bapak Ibu yang belum melakukan update eFaktur, nanti kami akan tunjukkan langkah-langkahnya,” ungkap Rahma.
Penyuluh Pajak Rindang Kartika Ayuningtyas yang menjadi pembicara selanjutnya menjelaskan mengenai lima langkah mudah dalam melakukan pembaharuan aplikasi eFaktur 3.2.
Rahma kemudian juga menambahkan, “Untuk update ke versi 3.2 ini memang wajib, ya, Bapak Ibu, dikarenakan adanya perubahan tarif PPN menjadi 11%. Kemudian Kantor Pusat juga sudah menutup versi 3.1 maupun 3.0.”
Kegiatan diakhiri pada pukul 14.45 WIB. Rindang menginformasikan bahwa apabila wajib pajak masih mengalami kendala terkait pembaharuan aplikasi eFaktur 3.2, dipersilakan melakukan konsultasi tatap muka maupun secara online melalui WhatsApp di nomor layanan +62 812-2022-6459. Selain itu, Wajib Pajak juga dipersilakan apabila hendak meminta diadakan konsultasi one-on-one melalui zoom meeting.
- 15 kali dilihat