Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan edukasi kepada wajib pajak yang datang ke ruang helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 13/5). Ari yang merupakan perwakilan dari CV AS datang untuk berkonsultasi terkait pembaruan aplikasi e-Faktur ke versi 3.2, sebelumnya CV tersebut sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Petugas helpdesk yang sedang bertugas, Muhammad Irfan Nashih langsung memandu wajib pajak untuk melakukan pembaharuan aplikasi e-Faktur 3.2. Selain itu, Irfan juga menjelaskan terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) baru sebesar 11% mulai berlaku pada bulan April 2022. Selama ini masih ada wajib pajak yang memiliki nilai kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja yang masih menggunakan tarif 10%, tentu hal ini harus segera dilakukan penyesuaian.
Setelah membantu pembaharuan aplikasi e-Faktur, Irfan juga menjelaskan bahwa faktur wajib diunggah pada aplikasi e-Faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
"Perlu diingat bahwa faktur wajib diunggah pada aplikasi e-Faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur untuk mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak," ujar Irfan.
Selain itu, Ari juga berkonsultasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang mengalami kendala yaitu tidak bisa mengirimkan SPT Masa. Setelah diidentifikasi oleh Irfan, ternyata ada masalah pada sertifikat elektronik yang sudah kadaluwarsa. Sehingga Irfan mengarahkan wajib pajak untuk melakukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik.
Ari pun berterima kasih kepada petugas helpdesk KP2KP Benteng yang sudah membantu CV AS dalam pembaharuan aplikasi e-Faktur 3.2 dan juga sudah mengedukasi beberapa materi perpajakan terbaru.
- 21 kali dilihat