
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang melakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi wajib pajak di sektor pengusaha kosmetik di Pusat Kota Sengkang, Kabupaten Wajo (Selasa, 25/7).
Pihak KP2KP Sengkang menyampaikan bahwa pengumpulan data dan Informasi wajib pajak yang berkualitas sangat krusial dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Mengingat pajak adalah sumber pendapatan utama bagi pembangunan dan perekonomian negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan inovasi dan upaya perluasan data wajib pajak untuk menggali potensi penerimaan dari sektor perpajakan. Dalam rangka untuk mendukung upaya tersebut, pihak KP2KP Sengkang terus berperan aktif dalam program penguatan basis data DJP. Dengan metode klasifikasi jenis wajib pajak yang sedang trend atau naik daun di wilayah kerjanya, pihak KP2KP Sengkang melakukan kegiatan pengamatan dan pengumpulan data untuk menggali Informasi dan potensi perpajakan wajib pajak atau yang disebut dengan kegiatan KPDL.
Di tahun 2023, KP2KP Sengkang menetapkan salah satu target jenis usaha yang akan dilakukan KPDL yaitu usaha perdagangan kosmetik. Hal ini dilakukan karena usaha ini menjadi salah satu jenis usaha yang berkembang pesat beberapa tahun terakhir di Kabupaten Wajo. Pelanggan dan target pasar yang luas membuat bisnis produk kecantikan ini memperoleh keuntungan yang relatif besar, sehingga berdampak pada tumbuhnya potensi perpajakan dari sektor perdagangan kosmetik.
Pada periode Januari sampai dengan Juni 2023, Kunjungan dan pengamatan terus dilakukan oleh Petugas KP2KP Sengkang dari pintu ke pintu ke berbagai toko kosmetik dan klinik kecantikan. Petugas dengan komunikasi yang persuasif melakukan wawancara mengenai beberapa data meliputi data omzet, harta dan kewajiban, kepemilikan lokasi usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) serta melakukan pengambilan foto lokasi usaha dan tak lupa melakukan tagging lokasi wajib pajak.
Berdasarkan hasil kegiatan KPDL, diperoleh informasi bahwasanya terdapat beberapa wajib pajak yang belum mengetahui kewajiban perpajakannya, oleh sebab itu kegiatan KPDL ini sekaligus digunakan sebagai sarana untuk melaksanakan edukasi perpajakan kepada wajib pajak terkait informasi perhitungan pajak, pembayaran sampai dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Petugas menginformasikan bahwa kewajiban perpajakan tersebut dapat juga dilaksanakan secara online lewat kanal djponline.pajak.go.id. Tak lupa pula petugas menjelaskan tentang arti pentingnya pajak bagi pembangunan negara, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan kepedulian dan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Kegiatan pengumpulan data lapangan ini pun mendapatkan respon yang positif dari wajib pajak.
"Terima kasih banyak atas kunjungannya, lewat kegiatan ini kami bisa lebih paham tentang kewajiban perpajakan kami sebagai warga negara, semoga kegiatan ini terus dilakukan kepada semua pelaku usaha," ucap salah seorang pemilik bisnis kecantikan di Kota Sengkang.
Pewarta: Sri Hastuti Bandaso |
Kontributor Foto: M Afik |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 kali dilihat