Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman memberikan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pariaman (Selasa, 20/8).
Wajib pajak mengalami kesulitan saat mencoba mengakses laman web e-Faktur. "Saya ingin membuka laman e-Faktur, tetapi kenapa tidak bisa terus ya, Bu?" tanya wajib pajak.
Petugas KP2KP Pariaman kemudian memeriksa status sertifikat elektronik wajib pajak dengan mengakses laman e-faktur.pajak.go.id atau e-nofa. Setelah diperiksa, ternyata sertifikat elektronik wajib pajak sudah tidak berlaku dan perlu diperpanjang.
Petugas KP2KP Pariaman menjelaskan bahwa sertifikat elektronik adalah tanda tangan digital yang memuat identitas hukum pemegangnya, dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikat elektronik. "Masa berlaku sertifikat elektronik adalah dua tahun sejak dikeluarkan oleh DJP. Jika sudah lebih dari dua tahun, maka sertifikat tersebut harus diperpanjang," jelas petugas.
Lebih lanjut, petugas menjelaskan prosedur perpanjangan sertifikat elektronik, "Permohonan sertifikat elektronik diajukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik, serta melampirkan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 42 PER-04/PJ/2020," tambah petugas.
Wajib pajak PKP segera melengkapi seluruh persyaratan yang diminta. Setelah memastikan kelengkapan dokumen, petugas langsung memproses permohonan sertifikat elektronik. Wajib pajak diminta membuat kode passphrase, dan setelahnya petugas mengunduh serta mengirimkan sertifikat elektronik yang baru kepada wajib pajak.
Petugas kemudian membantu menanamkan sertifikat elektronik pada browser wajib pajak. Setelah sertifikat berhasil ditanam, wajib pajak PKP kembali dapat mengakses laman web e-Faktur dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Wajib pajak PKP merasa senang karena masalahnya dapat diselesaikan dengan baik, dan mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh KP2KP Pariaman.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 106 kali dilihat