Kantor Pelayanan, penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memberikan edukasi kepada wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sidrap (Senin, 23/9).
UA, Wajib Pajak PKP yang bergerak di bidang farmasi, menyampaikan tujuan kedatangannya kepada petugas TPT. UA mengaku dirinya baru saja membeli laptop baru yang ia khususkan untuk operasional administrasi perpajakan. “Laptop yang lama sebelumnya punya saya pribadi, jadi bagaimana cara buat fakturnya kalau pakai laptop yang baru, Bu?” tanya UA.
Elsa Evelina selaku petugas TPT menjelaskan bahwa aplikasi e-Faktur berbasis desktop sangat tidak direkomendasikan untuk dibuka di dua perangkat berbeda sehingga wajib pajak perlu melakukan instalasi ulang aplikasi sekaligus memindahkan database e-Faktur pada perangkat yang lama ke perangkat yang baru. “Aplikasi e-Faktur dapat diunduh pada laman efaktur.pajak.go.id,” imbuhnya.
Setelah melakukan instalasi e-Faktur pada perangkat yang baru, wajib pajak juga perlu mengupdate sertifikat elektronik pada aplikasi e-Faktur dan mengimpor sertifikat elektronik ke dalam browser. Langkah terakhir, wajib pajak menjalankan aplikasi e-Faktur dengan memasukkan username dan password.
Merasa terbantu dengan asistensi yang diterimanya, UA menyampaikan apresiasinya. “Terima kasih banyak bantuannya, Bu Elsa,” ujarnya.
Pada akhir kegiatan, petugas TPT juga mengingatkan wajib pajak mengenai batas waktu penerbitan faktur pajak dan pelaporan pajak melalui penyampaian SPT Masa PPN pada aplikasi Web e-Faktur setiap bulan. “Apabila menemui kendala dikemudian hari, Ibu dapat menghubungi layanan konsultasi daring KP2KP Sidrap pada nomor 0812 4420 4462,” tutup Elsa.
Pewarta: Elsa Evelina |
Kontributor Foto: Reiza Handayati Sirait |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 38 kali dilihat