Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengadakan edukasi kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru yang terdaftar di wilayah kerja KPP Pratama Samarinda Ilir, Kota Samarinda (Rabu, 1/2). Penyuluhan kewajiban perpajakan ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom pada pukul 10.00 sampai dengan 12.00 WITA. Kelas pajak ini diikuti oleh 31 wajib pajak.

Kegiatan kelas pajak ini dikhususkan guna membahas seputar hak dan kewajiban pelaporan bagi wajib pajak Badan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Selain itu, disampaikan pula tata cara instalasi aplikasi e-Faktur agar wajib pajak dapat memasang aplikasi secara mandiri.

Materi kelas pajak disampaikan oleh Penyuluh KPP Pratama Samarinda Ilir Muhammad Ihsan Ahmad. Kegiatan penyuluhan tentang PKP dilakukan karena meningkatnya jumlah wajib pajak KPP Pratama Samarida Ilir yang baru dikukuhkan sebagai PKP. 

Menuju akhir sesi acara, dalam kelas pajak juga diadakan sesi tanya jawab di mana beberapa pertanyaan telah disampaikan melalui kolom chat aplikasi Zoom Meeting oleh para peserta dan langsung mendapatkan respon dari narasumber.

"Untuk kedepannya, diharapkan Pengusaha Kena Pajak menjalankan kewajibannya tepat waktu agar tidak timbul sanksi," tutur Ihsan.

Pewarta: Fairus Devi Amalia
Kontributor Foto: Fairus Devi Amalia
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji