Pj. Bupati Kapuas Erlin Hardi, S.T. menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangkaraya Yusan Jubiantara di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kabupaten Kuala Kapuas (Kamis, 1/2). Kunjungan kerja ini bertujuan meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan koordinasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

"Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan dalam kaitannya dengan hajatan SPT Tahunan, kami mohon dukungan dari Bapak sebagai panutan di wilayah Kapuas memberikan imbauan kepada masyarakat di Kapuas untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2024 dan sebelum 30 April 2024 bagi Wajib Pajak Badan," ucap Yusan Jubiantara.

Pada kunjungan silaturahmi dan audiensi ini, Pj. Bupati Kapuas yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kapuas, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektur Kabupaten Kapuas, dan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menyampaikan dukungan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh di Kabupaten Kapuas. "Terkait SPT, bisa kita genjot (untuk lapor SPT), terutama bagi ASN di lingkungan Pemkab Kapuas untuk memberi contoh kepada masyarakat," tegas Erlin Hardi.

Pj. Bupati Kapuas juga menyampaikan imbauan kepada Warga Kapuas yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2024.  "Warga Kapuas yang saya banggakan, pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, disokong sebagian besar dari pendapatan pajak. Patuh pajak adalah kunci dari keberlanjutan pembangunan. Saya selaku Pejabat Bupati Kapuas, mengimbau seluruh warga Kapuas yang memiliki NPWP, untuk segera menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebelum 31 Maret 2024," ucap Erlin Hardi.

"SPT dapat disampaikan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id. Lebih cepat dan dapat dilakukan di mana saja. Dan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, NPWP bagi Orang Pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bagi yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP, ayo segera lakukan!" lanjutnya.

Kegiatan berlanjut dengan diskusi antara peserta kegiatan dengan Pj. Bupati Kapuas. Selain SPT Tahunan, Pj. Bupati Kapuas dan Kepala KPP Pratama Palangkaraya juga menyoroti tentang kerja sama di bidang perpajakan dan koordinasi serta sinergi dalam tugas-tugas mengumpulkan penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Pj. Bupati dan pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas yang mendukung agar kepatuhan pelaporan SPT Tahunan di Kapuas meningkat dan lebih awal," tutup Yusan.

 

Pewarta: Muchammad Hafiz Ramadhan
Kontributor Foto: Ridha Sofia
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.