Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat memberikan edukasi kepada wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP)  di Ruang Temu KPP Pratama Rantau Prapat di Kelurahan Rantau Prapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Rabu, 23/3).

Wajib pajak tersebut berkonsultasi terkait sertifikat elektronik yang telah diajukan oleh wajib pajak tersebut. Sebelumnya petugas KPP Pratama Rantau Prapat telah melakukan kunjungan lapangan ke lokasi wajib pajak terkait aktivasi pengkuhan Pengusaha Kena Pajak.

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan identitas atau status subjek hukum para pihak yang ada di dalam transaksi kegiatan PKP. Sertifikat elektronik hanya diberikan kepada PKP sebagai bukti dari otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik. Layanan pajak yang dimaksud berupa Pembuatan nomor seri Faktur Pajak dan Pembuatan e-Faktur.