Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bontang melakukan verifikasi lapangan ke beberapa Wajib Pajak Badan yang berlokasi di Kota Bontang (Rabu, 15/2). Verifikasi Lapangan dilaksanakan dengan tujuan melakukan verifikasi keberadaan kegiatan usaha wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Petugas KPP Pratama Bontang menyatakan bahwa dilaksanakan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data wajib pajak antara data yang telah disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya. Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak juga menanyakan informasi tentang aset, lokasi usaha, serta kegiatan operasi usaha.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Pengurus dari beberapa Wajib Pajak Badan menyambut kedatangan dari petugas KPP Pratama Bontang.

“Pada hari ini kami, petugas pajak dari KPP Pratama Bontang melakukan verifikasi lapangan terhadap 3 wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas permohonan dari wajib pajak sendiri,” ucap Selestina.

Setelah memastikan kesesuaian informasi yang tercantum dalam formulir serta dokumen yang disyaratkan pada saat mengajukan permohonan dengan kenyataan di lapangan, petugas KPP Pratama Bontang memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi PKP.

Petugas menyampaikan setelah permohonan PKP dan aktivasi akun PKP telah disetujui, selanjutnya wajib pajak dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik. Selain itu, petugas menambahkan untuk mengikuti kelas pajak atau mengambil antrian konsultasi pajak untuk melakukan instalasi aplikasi e-Faktur agar pengurus dapat lebih mengerti menjalankan kewajibannya secara rutin tanpa hambatan di kemudian hari.

Pewarta: RIchard Hasudungan Sihombing
Kontributor Foto: Selestina Aurilla Putri Hapsari
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas