Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melakukan kunjungan lapangan ke dua Wajib Pajak Badan yang berlokasi di Komplek BTN KCY, Kelurahan Api-api, Kota Bontang (Senin, 08/08). Wajib pajak tersebut adalah PT Keswa Sejahtera Anugerah dan PT Mitra Karya Powerindo. Kunjungan kerja ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melakukan verifikasi terkait permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang sebelumnya diajukan oleh wajib pajak.

Petugas KPP Bontang yang bertugas Rifki Azhari menyatakan bahwa verifikasi lapangan ini dilakukan guna memastikan kebenaran antara data yang diberikan wajib pajak saat mengajukan permohonan dengan kondisi sebenarnya di Lapangan. Dalam kegiatan verifikasi tersebut, petugas KPP Bontang menanyakan informasi terkait jenis kegiatan usaha, aset perusahaan, dan peredaran bruto dalam satu, serta status kepemilikan tanah bangunan.

“Sama dengan ber-NPWP yang memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) setahun sekali, dikukuhkan menjadi PKP juga memiliki kewajiban perpajakan sehingga kewajiban perpajakannya bertambah yakni menyetorkan PPN dan melaporkan SPT PPN Masa setiap bulan, ada atau tidak ada kegiatan usaha SPT PPN Masa wajib dilaporkan,” jelas Rifki Azhari menjelaskan kepada Muhammad Said dan Saadiyah selaku perwakilan masing-masing Wajib Pajak Badan.

PT Keswa Sejahtera Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari PT Keswa Sejahtera Abadi mengaku sudah familiar dengan Faktur pajak dan PKP. "Untuk PT Keswa Sejahtera Abadi sendiri sudah familiar dengan faktur pajak bisa dilihat dari record pelaporan SPT PPN nya Keswa Abadi, untuk PT Keswa Sejahtera Anugerah pun akan kami usahakan untuk selalui melaporkan PPN secara lengkap dan benar," jawab Muhammad Said.

Sedangkan untuk PT Mitra Karya Powerindo yang masih baru mengenal Faktur pajak dan PKP. Rifky mengajak wajib pajak untuk melakukan konsultasi tatap muka di KPP Pratama Bontang dan mengikuti kelas Pajak online yang akan diadakan KPP Pratama Bontang setiap akhir bulan untuk PKP baru.

Kedua wajib pajak sudah memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa PPN bulan Juli dengan batas pelaporan akhir bulan berikutnya yaitu akhir bulan Agustus. Rifky mengimbau wajib pajak PKP agar segera melakukan instalasi e-Faktur dan melaporkan SPT Masa sebelum akhir bulan Agustus.

Pewarta:Rifqi Nauvalda
Kontributor Foto:Rifqi Nauvalda
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji