Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberikan asistensi kepada Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkait cara membuat faktur pajak menggunakan aplikasi Coretax DJP. Kegiatan asistensi ini dilakukan langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat No. 3, RT 003/RW 006, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Rabu, 5/2).
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak. Andy, Petugas KPP Madya Tangerang memandu wajib pajak yang mengalami kendala saat membuat faktur pajak melalui Coretax DJP.
“Pembuatan faktur untuk tahun 2025 sudah menggunakan Coretax DJP, namun saya belum mengetahui cara menerbitkan faktur melalui Coretax DJP. Mohon bantuannya agar saya dapat menerbitkan faktur,” ujar wajib pajak tersebut.
Andy menyampaikan bahwa pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui menu e-Faktur, kemudian pilih submenu Pajak Keluaran, klik Buat Pajak Keluaran, pilih kode transaksi dan pilih tanggal faktur pajak keluaran.
“Langkah selanjutnya adalah memilih NPWP lawan transaksi, lalu klik tombol tambah transaksi. Kemudian, isi informasi barang dan jasa. Setelah detil transaksi muncul, klik Upload Faktur. Selanjutnya, pilih Penandatangan, Konfirmasi Penandatangan, dan Simpan,” jelas Andy.
Selain mendatangi KPP Madya Tangerang, wajib pajak juga mendapat informasi kemudahan dalam melakukan konsultasi perpajakan secara daring melalui aplikasi WhatsApp KPP Madya Tangerang di nomor 081910007542.
Pewarta: Rani |
Kontributor Foto: Rani |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat