Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha melakukan penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke lokasi wajib pajak yang beralamat di jalan Bung Tomo, Kelurahan Ranoeya, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe (Selasa, 4/4). Pegawai KP2KP Unaaha yang bertugas untuk melakukan penelitian lapangan ini adalah Ilham Rusady dan Samuel G. Sitompul.

Berdasarkan surat tugas dalam rangka aktivasi akun PKP, Ilham Rusady dan Samuel G. Sitompul melakukan penelitian lapangan antara lain untuk menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam formulir permintaan aktivasi akun PKP dan dokumen yang disyaratkan pada saat permohonan pengukuhan PKP, dengan keadaan yang sebenarnya, serta memastikan PKP yang bersangkutan, wakil, salah satu pengurus, atau pejabatnya harus berada di lokasi penelitian.

Ilham Rusady dan Samuel G. Sitompul selaku Petugas Penelitian Lapangan juga melakukan wawancara kepada wajib pajak untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dan melakukan penelitian terhadap lokasi usaha wajib pajak untuk menguji eksistensi keberadaan dan kegiatan usaha wajib pajak.

Selain itu, Petugas Penelitian Lapangan juga menjelaskan dan mengkonfirmasi kembali pemahaman wajib pajak tentang hak dan kewajiban perpajakan PKP, yaitu di antaranya melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kemudian menyetorkan PPN yang dipungut sesuai jumlahnya, membuat faktur pajak dengan benar, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN paling lambat setiap akhir bulan berikutnya, serta sanksi berupa bunga dan/atau denda sampai dengan sanksi pidana jika kewajiban perpajakan PPN ini tidak dipenuhi.

Pewarta : Ilham Rusady
Kontributor Foto : Samuel G. Sitompul,
Editor : Letna Helma Lantika Wisda