
Seorang pengusaha reparasi mobil mengonsultasikan penggunaan aplikasi e-Faktur desktop di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Sukabumi (Senin, 31/7).
“Faktur yang saya rekam status-nya reject terus Pak. Udah saya utak-atik, tapi error terus,” ungkap wajib pajak. Pada aplikasi e-faktur desktop wajib pajak tertera error ETAX API 10001.
“Biasanya error tersebut muncul ketika proses upload faktur pajak corrupt atau gagal,” ujar petugas pajak Ahmad Rifai. “Ada berbagai macam penyebab terjadinya error seperti itu. Misalnya fail database hilang atau corrupt, versi aplikasi tidak sesuai dengan database, atau server laptop mati,” imbuh Ahmad.
Wajib pajak mengecek kembali fail database, versi aplikasi, dan server. Setelah dipastikan semua sesuai, wajib pajak mencoba mengunggah faktur namun pada kolom status approval masih tertera reject. Melihat deskripsi barang pada kolom rekam transaksi terlalu rumit dan panjang, Ahmad meminta wajib pajak agar menghilangkan semua tanda hubung berupa setrip dan garis bawah pada nama barang di kolom rekam transaksi. Setelah semua tanda hubung dihilangkan, wajib pajak mencoba kembali mengunggah faktur. Hasilnya, faktur pajak berhasil diunggah.
“Error itu terjadi karena ada karakter yang tidak sesuai dengan aplikasi e-Faktur. Ke depannya kalau Bapak mau rekam transaksi diusahakan jangan copy paste dari aplikasi atau software lainnya, tetapi ketik manual di aplikasi e-Faktur Desktop,” ujar Ahmad.
Pewarta: Ahmad Rifai |
Kontributor Foto: Ahmad Rifai |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 316 kali dilihat