
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kembali mengadakan kelas pajak secara daring dengan tema e-Filing dan Pemadanan NIK-NPWP melaui aplikasi Zoom Meeting (Kamis, 16/2). Tim KPP Pratama Bontang mengajak dan menyosialisasikan kepada para Wajib Pajak Karyawan untuk segera menjalankan kewajiban perpajakannya sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada 31 Maret 2023 mendatang.
Peserta yang mengikuti kelas pajak kali ini adalah wajib pajak yang sebelumnya sudah mendaftarkan diri melalui sosial media KPP Pratama Bontang dan terpantau jumlah pesertanya meningkat dari kelas pajak sebelumnya. Sesi materi yang disampaikan oleh pemateri salah satunya adalah latar belakang penetapan NIK sebagai pengganti NPWP.
“Program ini beriringan dengan disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) serta diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah pada 12 Juli 2022 lalu,” jelas Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani.
Nantinya, per 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format 16 Digit NIK untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, bagi para wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan, diimbau untuk secepatnya menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara online, terutama untuk wajib pajak yang sudah mengaktivasi EFIN dan registrasi akun di laman pajak.go.id sebelum 31 Maret 2023.
Pewarta: Rifqi Nauvalda Syakir |
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 14 kali dilihat