Tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau melakukan kunjungan ke Kuala Lapang, Malinau Kota, Kalimantan Utara (Jumat, 18/3). Kunjungan tersebut mempunyai tujuan yakni melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan dan menggali potensi Wajib Pajak.

Kali ini, pada pukul 09.00 waktu setempat tim KP2KP Malinau mengunjungi sebuah pertashop yang baru selesai dibangun sekitar kurang lebih dua (2) minggu yang lalu. Pada kegiatan ini, Ghani Zulfikar Widodo selaku pelaksana KP2KP Malinau juga sempat melakukan wawancara singkat kepada karyawan pertashop tersebut.

Karyawan pertashop tersebut mengaku, tidak begitu mengerti mengenai pembangunan pertashop ini. Ia juga menjelaskan bahwa pemilik pertashop masih belum bisa bertemu dengan tim KP2KP Malinau karena sedang berada di luar kota.

Mengetahui hal tersebut, Ghani juga memberikan nomor teleponnya dan meminta nomor telepon pemilik pertashop tersebut. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat tim KP2KP Malinau akan membuat janji temu dengan pemilik pertashop untuk melakukan wawancara lebih lanjut dan menggali potensi.

Bagi KP2KP Malinau, pertashop adalah usaha yang cukup besar dan wajib digali potensinya mengingat jumlah pertashop yang sudah ada di KP2KP Malinau per hari ini baru ada sekitar lima (5) pertashop. Seperti yang kita ketahui, pertashop atau pertamina shop adalah outlet penjualan pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM (Bahan Bakar Minyak) non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel pertamina lainnya.

KP2KP Malinau juga sempat bertanya mengenai modal dan omzet per hari dari pertashop tersebut kepada karyawan. “Untuk modalnya sendiri kalua tidak salah mencapai Rp400.000.000,00 s.d. Rp500.000.000,00,” jelasnya. “kalau omzet per hari sebetulnya belum bisa dipastikan karena kami baru buka jadi sepi. Paling rendah mungkin sekitar Rp600.000,00 sejauh ini.”

KP2KP Malinau juga menginformasikan bahwa omzet per hari atas usaha tersebut wajib dilakukan pencatatan atau pembukuan setiap harinya. Hal ini penting dilakukan untuk memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak, apabila omzet telah mencapai Rp500.000.000,00 lebih dalam satu (1) tahun, Wajib Pajak wajib melakukan pembayaran atas usahanya tersebut.