“Ekonomi digital masih menjadi isu fundamental hingga saat ini karena akan terkait dengan hak pemajakan suatu negara. Kita perlu merumuskan aturan terkait alokasi perpajakan yang paling adil,” papar Ms. Grace Perez-Navarro, pembicara dari OECD dalam Head of Delegation Meeting Sesi ke-2 Pertemuan Tahunan SGATAR ke-49 di Ballroom 1 Hotel Tentrem (Rabu, 23/10).

Ms. Grace Perez-Navarro menyampaikan perhatiannya pada masalah perpajakan digital yang menjadi tantangan bagi yurisdiksi di seluruh dunia dalam presentasinya yang berjudul Taxation on Digital Economy: Development of Global Consensus”.

Secara singkat Perez Navaro menyampaikan bahwa masih jauh perjalanan untuk merumuskan perpajakan digital. Namun, selama terjadi kolaborasi antar anggota SGATAR, OECD optimis akan ditemukan solusi atas masalah tersebut. Dua cara yang ditawarkan oleh OECD dan disebut sebagai Unified Approach adalah melalui pengenalan nexus baru serta revisi aturan terkait alokasi profit.

Sandra Farhat, selaku Deputi Komisioner dari Australia menggarisbawahi terkait metode pengukuran pajak dalam digital ekonomi khususnya terkait transaksi cross-border.

“Australia saat ini telah menggunakan beberapa ukuran atas transaksi lintas batas negara yaitu Multinational Anti-Avoidance Law (2016), diverted profits tax (2017), GST on imported services and digital products (2017), serta GST on low value imported goods (2018). Keempat ukuran tersebut berhasil membawa dampak yang baik bagi penerimaan dan engagement atas kepatuhan Wajib Pajak,” papar Sandra Farhat.  

Sementara itu, Tsuguhiko Hoshino selaku The Head of Delegations dari Jepang mengusung beberapa pilar pendekatan di NTA Jepang atas digital ekonomi yaitu legal frameworks, peningkatan kapabilitas administrasi, serta kerja sama internasional. Sebagaimana diketahui hingga saat ini Jepang telah memiliki tax treaty tentang pasal mutual assistance terkait pengumpulan utang pajak dengan 63 yurisdiksi per Oktober 2019.

Head of Delegation dari Korea Kim Hyun-jun memaparkan terkait pengukuran domestik aspek perpajakan digital di Korea. “Kami memiliki beberapa metode pengukuran yaitu VAT on Cross-Border Supplies of Digital Services serta Tax Management of NTS on Emerging e-commerce,” papar Kim. Menurut paparannya, pada tahun 2018 Korea berhasil mengumpulkan penerimaan pajak VAT sebesar 111 Miliar USD melalui metode Simplified Registration Regime.

Untuk para anggota SGATAR, Kim memiliki saran agar mampu meningkatkan kepatuhan sukarela atas penyediaan jasa digital lintas batas negara, memperkenalkan kepatuhan pajak sejak tahapan awal perkembangan industri e-commerce, serta kerja sama internasional untuk mengurangi asimetri informasi antara pembayar pajak dan otoritas pajak.

John Hutagaol selaku Sekretaris Jenderal SGATAR 49th memimpin jalannya Head of Delegations meeting sesi ke-2 tersebut

“Kita perlu menggarisbawahi beberapa masalah utama terkait dengan penyelenggaraan SGATAR ke-50 dan ke-51. Oleh karena itu, Head of Delegation dari Jepang telah mengemukakan kesediaannya untuk menjadi penyelenggara atas SGATAR ke-50 di Jepang,” buka John.

Dalam kesempatan tersebut Tsuguhiko Hoshino selaku The Head of Delegations dari Jepang dan Sabin bin Samitah selaku The Head of Delefations dari Malaysia mengungkapkan kesediaannya untuk menjadi penyelenggara dalam SGATAR ke-50 dan ke-51.