Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan bimbingan teknis dan asistensi perpajakan terkait subunit ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai  bertempat di Ruang Bendahara Kantor Disdik Sinjai, Jl. RA Kartini, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Jumat, 4/10).

Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan dan pelaksana Arfian disambut oleh Kasubag Keuangan Suherman. Bimbingan teknis ini salah satunya membahas mengenai Wajib Pajak Instansi Pemerintah (WP IP) dan kaitannya dengan subunit.

“Disdik Sinjai merupakan WP IP yang membawahi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Sinjai. Ini artinya SD dan SMP tersebut merupakan Subunit Disdik Sinjai dan kewajiban perpajakan masing-masing sekolah menggunakan NPWP subunit sekolah,” tutur Hendrawan. 

Hendrawan menyampaikan bahwa user subunit adalah sebuah user pembantu instansi pemerintah untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, dalam penggunaan aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah.

“Adanya sistem akun subunit ini akan memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Kami berharap Disdik dapat mengimbau para bendahara sekolah  di unit kerjanya untuk mulai mengakses akun subunit sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor untuk meminta kode billing. Akun subunit ini diharapkan dapat memberikan efektifitas dan efisiensi kerja bendahara dalam pelaporan serta pembayaran pajak,” imbuhnya.

Hendrawan juga menjelaskan bahwa sebelum melakukan pelaporan serta pembayaran pajak secara elektronik, subunit harus terlebih dahulu ditambahkan oleh instansi pemerintah. Setelah menjelaskan mengenai NPWP subunit, kegiatan dilanjutkan dengan praktik menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi khususnya untuk subunit.  

Disdik Sinjai merasa terbantu dengan adanya bimbingan teknis dan asistensi yang dilaksanakan oleh KP2KP Sinjai terkait akun subunit

“Terima kasih kepada petugas pajak yang sudah memberikan kami penjelasan terkait cara penggunaan subunit, dengan ada akun subunit ini tentu memudahkan bendaharawan dalam melaporkan SPT Masa,” ujar Suherman Kasubbag Keuangan Disdik Sinjai.

Sebagai penutup kegiatan, Hendrawan menjelaskan jika masih terdapat kendala dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat meminta konsultasi kepada petugas di KP2KP Sinjai atau KPP Pratama Bulukumba.

“Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” pesan Hendrawan. 

 

 

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.