Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang datang ke ruang helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Kamis, 27/10). Wajib pajak tersebut datang untuk melakukan validasi bukti penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB).

Dalam kesempatan ini, petugas helpdesk KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih mengenalkan layanan e-PHTB.

"Layanan e-PHTB ini dapat di akses melalui laman pajak.go.id yang dapat mempermudah validasi bukti penyetoran PPh PHTB karena dilakukan secara daring dan bukti validasi bisa langsung diunduh," jelas Irfan. 

Selain menjelaskan manfaat mengggunakan layanan e-PHTB, Irfan juga memberikan asistensi tata cara penggunaan layanan tersebut hingga muncul bukti validasi atas penyetoran PPh PHTB.

"Bagi wajib pajak yang ingin menggunakan layanan e-PHTB, dipastikan terlebih dahulu bahwa NPWP sudah pernah melakukan registrasi di laman djponline.pajak.go.id dan selanjutnya login," terang Irfan.

Sebelum melakukan validasi, wajib pajak harus membayarkan PPh PHTB terlebih dahulu di bank persepsi atau kantor pos.

Irfan berharap dengan mengenalkan layanan e-PHTB dapat memudahkan wajib pajak untuk melakukan validasi. Sehingga wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar yang nantinya akan berdampak positif pada angka kepatuhan perpajakan.

 

Pewarta:Muhammad Irfan Nashih
Kontributor Foto:Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Satrio Ramadhan