Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Barat menggelar edukasi Coretax secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Denpasar (Rabu, 18/12).

Acara yang digelar dari ruang podcast KPP Pratama Denpasar Barat dipandu oleh Alivia Astiwi Nur`Azizah pegawai Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat diikuti 54 wajib pajak dimulai pada pukul 09.00 WITA.

Alivia dalam pembukaannya mengatakan salah satu agenda Reformasi Perpajakan DJP adalah dibentuknya sistem administrasi perpajakan terbaru yang bernama Coretax. Dalam rangka mempersiapkan wajib pajak agar dapat melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN/PPh 21/Unifikasi mulai masa pajak Januari 2025 melalui aplikasi Coretax, KPP Pratama Denpasar Barat mengadakan kelas pajak secara daring.

“Kegiatan edukasi ini merupakan rangkaian edukasi Coretax tahap II. Pada tahap ini kami juga menggelar edukasi secara daring untuk memperluas jangkauan,” kata Alivia.

Edukasi Coretax tahap I telah berlangsung pada bulan Agustus hingga September 2024 dan telah diikuti lebih dari 200 wajib pajak. Pada edukasi tahap II, selain edukasi melalui metode kelas pajak, KPP Pratama Denpasar Barat juga menggelar edukasi Coretax secara daring.

Edukasi yang berlangsung sampai pukul 12.00 WITA disampaikan Putu Ayu Fitriani pegawai Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat. Ia mengenalkan beberapa menu dalam Coretax.  Fitur utama di Coretax adalah manajemen akun wajib pajak (taxpayer account management / TAM).

Selain itu Fitri juga menjelaskan tentang pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan elektronik (e-Bupot) serta pelaporan SPT Masa Unifikasi. Ia juga menjelaskan tata cara mengunggah e-Bupot atau dokumen lain secara massal melalui menu XML. Sesi akhir dijelaskan tutorial pendaftaran akun simulator Coretax pada DJP Online. Simulator ini menjadi media bagi wajib pajak yang ingin mencoba praktik secara langsung dan mengenal fitur-fitur Coretax.

“Mari kita berlatih menggunakan simulator sebelum mengaplikasikan Coretax pada 1 Januari 2025,” pungkasnya.

Dengan diterapkannya Coretax di awal tahun 2025, KPP Pratama Denpasar Barat berharap sistem ini akan menjadi langkah besar dalam reformasi perpajakan yang memudahkan wajib pajak.

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Eska Wahyu Nuraini
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.