
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melaksanakan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Ruang Penyuluhan KP2KP Marisa, Pohuwato, Gorontalo (Selasa, 28/3). Asistensi ini dilaksanakan oleh pelaksana KP2KP Marisa Arkian Nanda kepada wajib pajak yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Popayato.
“Permisi, Pak. Saya kemari mohon untuk diajari cara melaporkan SPT Tahunan agar saya dapat melaporkannya sendiri dan dapat membantu rekan saya yang mengalami kendala serupa, Pak,” ucap wajib pajak tersebut.
Arkian mulai menjelaskan cara melaporkan SPT Tahunan yang dapat dilakukan oleh seluruh wajib pajak. Pelaporan pajak dalam bentuk SPT Tahunan sepenuhnya dapat dilakukan secara daring dengan login di laman djponline.pajak.go.id. Setelah login, Wajib Pajak Orang Pribadi dapat memilih e-Form atau e-Filing untuk melakukan pelaporan pajak. Untuk Wajib Pajak Karyawan dapat menggunakan e-Filing dengan mempersiapkan bukti pemotongan pajak dari pemberi kerja. Untuk Wajib Pajak Usahawan dapat menggunakan e-Form dengan mempersiapkan rekap pendapatan dan bukti pembayaran pajak apabila omzet pada tahun pajak yang akan dilaporkan telah melebihi Rp500 juta (per tahun pajak 2022).
Selain memberi edukasi tersebut, Arkian juga mengingatkan dan mengasistensi cara memadankan NIK menjadi NPWP. Pemadanan data ini wajib dilakukan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat sampai dengan 31 Desember 2023. Per 1 Januari 2024 nanti, NPWP yang berlaku sekarang akan digantikan dengan NIK. Dalam melakukan pemadanan, wajib pajak dapat melakukannya juga di laman pajak.go.id. Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan di menu Profil. Untuk menunjang kelancaran pemadanan, wajib pajak dapat mempersiapkan data diri dasar seperti nomor KTP, Kartu Keluarga, nomor handphone, dan email. Saat melakukan pemadanan, pastikan seluruh data yang ada telah bertatus “Valid”.
Dengan memanfaatkan e-Filing dan e-Form, Arkian berharap wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Pewarta: Arkian Nanda Baktiar |
Kontributor Foto: Fista Aulia Rahmawati |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat