Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone melaksanakan kegiatan rekonsiliasi atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Soppeng semester I Tahun 2024 bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Watansoppeng, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng di Aula BPKPD yang beralamatkan di Jl. Salotungo, Kel. Lalabata Rilau, Kec. Lalabata, Kabupaten Soppeng (Selasa, 27/8).
Kegiatan rekonsiliasi ini bertujuan untuk meneliti, memeriksa, dan memperbaiki terkait kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus ditaati oleh seluruh Saturan Kerja (Satker) mulai dari dinas dan badan berdasarkan kegiatan belanja daerah melalui dana APBD Kabupaten Soppeng tahun 2024. Rekonsiliasi berjalan lancar dengan adanya diskusi terbuka dan dibantu oleh Account Representative dari Seksi Pengawasan IV yang membawahi langsung satker-satker yang ada di Kabupaten Soppeng.
Hasil rekonsiliasi sesuai dengan catatan pada penerapan PMK 59/PMK.03/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah yang belum menyeluruh terhadap belanja daerah, dan akan dilakukan pemindahbukuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami sangat berterimakasih kepada DJP dan DJPb yang telah membantu melaksanakan rekonsiliasi terhadap APBD Kab. Soppeng dan kami mohon untuk selalu dibantu jika terdapat permasalahan terkait kewajiban perpajakan baik PPh, PPN, maupun pajak lainnya,” jelas Kepala Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Kas Hamriani.
KP2KP Watansoppeng dan KPP Pratama Watamponeberharap sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kab.Soppeng dengan Direktorat Jenderal Pajak dapat terus terjalin dengan baik sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara utamanya dari sektor pajak.
Pewarta: Primawan Taruna |
Kontributor Foto: Winandra Syah Hutama |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat