Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muntilan beserta perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Magelang melakukan kunjungan dalam rangka koordinasi terkait penyediaan data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain serta Perjanjian Kerja Sama ke Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magelang (Jumat, 22/3).
Dalam kunjungan tersebut, Kepala KP2KP Muntilan Anggarwati Sulistyaningsih menjelaskan kembali terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK-228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Selain itu, Anggarwati juga meyampaikan kembali bahwa Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
“Pemberian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang kepada Direktorat Jenderal Pajak ini sangat diperlukan karena akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Magelang,” jelas Anggarwati.
Kegiatan kunjungan kerja ini disambut baik oleh Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Dra. Siti Zumaroh, MM. beserta staf. “Kami akan segera menindaklanjuti dan menyampaikannya dalam waktu dekat ini,” ungkap Zumaroh .
Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Magelang Fatchu Rochman menyampaikan kembali tentang Perjanjian Kerja Sama Tripartit (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang sempat tertunda di tahun 2023 kemarin.
“Tujuan PKS ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah sesuai kewenangan masing-masing, sehingga pengaruh Perjanjian Kerja Sama Tripartid sangat positif dalam optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, sehingga akan memberikan manfaat yaitu peningkatan pendapatan daerah,” papar Fatchu.
Pewarta: Anggarwati Sulistyaningsih |
Kontributor Foto: Anggarwati Sulistyaningsih |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat