Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate mengadakan kegiatan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara luring di Aula Lantai 4 KPP Pratama Ternate, Kota Ternate (Selasa, 21/12). KPP Pratama Ternate melakukan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman dan informasi terkait perubahan peraturan perpajakan yang diatur di dalam UU HPP.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh asosiasi-asosiasi pelaku usaha yang ada di Ternate, Maluku Utara, diantaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Penguasaha Ritel Indonesia (APRINDO), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (ASPEKINDO), dan  Asosiasi Home Industri Indonesia (AHINDO). Selain perwakilan dari asosiasi, turut hadir juga perwakilan dari Wajib Pajak Prominen Orang Pribadi dan Badan yang berada dalam cangkupan wilayah kerja KPP Pratama Ternate.

Kepala KPP Pratama Ternate Herry Wirawan dalam sambutannya menyampaiakan beberapa hal diantaranya harapan agar dengan adanya kegiatan sosialisasi UU HPP ini, para pelaku usaha yang hadir melalui perwakilan asosiasi ataupun perwakilan wajib pajak yang hadir dapat lebih memahami mengenai peraturan perpajakan yang baru maupun yang ada terjadi perubahan. Selain itu, Herry Wirawan juga berharap agar wajib pajak yang mengikuti sosialisasi ini juga memahami Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan dimulai pada 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang.

"Dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diatur dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mari dimanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk mengungkapkan harta tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan," tutup Herry.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Ternate Mahar Fitryanto. Dalam paparannya, Mahar menyampaikan materi yang berkaitan dengan perubahan pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN BM). Selain perubahan pada beberapa bagian UU yang telah disebutkan, Mahar juga menjelaskan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak dan mengadakan sesi diskusi dan tanya jawab sebelum mengakhiri pemaparan materi.

"Diharapkan dengan sosialisasi ini, wajib pajak dapat memahami perubahan yang terjadi dan tetap dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Mahar.