Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan mengadakan edukasi terkait kewajiban pajak dana desa dalam bentuk rekonsiliasi pajak kepada perwakilan Desa Gunung Agung, Kecamatan Kaur Utara (Rabu, 5/9). Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Desa Gunung Agung, Risol Arlan, dan Bendahara Desa, Lispawati.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada bendahara desa mengenai kewajiban perpajakan, terutama terkait pemotongan dan pemungutan pajak ketika melakukan belanja untuk pembangunan desa. Hal ini sangat penting mengingat sebagian dana desa bersumber dari pajak pusat, sehingga penggunaannya harus mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Petugas KP2KP Bintuhan, Ismi Alifia Prisman, memimpin jalannya edukasi dan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas buku kas umum Desa Gunung Agung. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa transaksi yang belum dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai ketentuan. Atas temuan tersebut, petugas KP2KP langsung membuatkan billing agar pajak yang belum dibayarkan dapat segera dilunasi.
Selain temuan transaksi yang belum dikenakan pajak, petugas juga menemukan adanya kelebihan pembayaran pajak akibat penggunaan tarif yang salah. Kesalahan ini diatasi melalui mekanisme pemindahbukuan, di mana kelebihan pembayaran pajak dialihkan untuk membayar jenis pajak lain yang seharusnya dibayarkan oleh desa.
Kepala Desa Gunung Agung, Risol Arlan, menyambut baik kegiatan edukasi ini. Ia menilai, pentingnya edukasi terkait kewajiban perpajakan bagi pemerintah desa agar dapat mengelola dana desa dengan lebih baik dan mematuhi peraturan perpajakan. "Kami sangat berterima kasih atas bimbingan yang diberikan oleh KP2KP Bintuhan, terutama dalam mengidentifikasi kewajiban pajak kami dan membantu menyelesaikan kelebihan pembayaran melalui pemindahbukuan," ungkap Risol.
Alifia menjelaskan bahwa kegiatan semacam ini merupakan bagian dari upaya KP2KP untuk memastikan bahwa setiap desa, sebagai entitas pemerintah, dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. "Penggunaan dana desa harus transparan dan sesuai aturan, terutama terkait pajak. Kami siap membantu desa-desa dalam memahami kewajiban perpajakannya, termasuk jika ada kesalahan pembayaran yang memerlukan pemindahbukuan," jelas Alifia.
Pewarta: Ismi Alifia Prisman |
Kontributor Foto: Dwi Ardiansyah |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat