Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar melakukan edukasi kepada wajib pajak sektor perhotelan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan khususnya terkait Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan Merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak Pemberi di Hotel Oberoi, Seminyak (Rabu, 15/2).

Sosialisasi ini dilakukan oleh Fungsional Penyuluh Pajak di antaranya I Gusti Made Setyawan, P. Edwina Sari dan Yohan Febrian. Edukasi ini dihadiri oleh perwakilan dari pihak manajemen dan para karyawan hotel dengan jumlah kurang lebih sekitar tiga puluh (30) orang.

Kegiatan ini dilakukan setelah Wajib Pajak (WP) hotel awalnya membayarkan premi asuransi kesehatan kepada seluruh karyawan, kini mekanismenya diubah menjadi reimburst atas full payment atau selisih kurang dari cover BPJS atas biaya medis yang dikeluarkan karyawan. Mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 atas reimburst tersebut merupakan penghasilan natura/fasilitas yang menjadi objek pajak penghasilan.

“Kenapa kami yang sudah sakit atas penggantian biaya atau reimburst atas full payment biaya medis tersebut dikenakan pajak,” ujar salah satu karyawan. Fungsional Penyuluh Pajak menanggapi bahwa, hal tersebut telah diatur dalam beberapa pasal pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.  

Diakhir edukasi petugas tidak lupa mengingatkan para peserta untuk segera melakukan validasi NIK – NPWP sebelum 31 Maret 2023.

 

Pewarta: I Gusti Made Setyawan
Kontributor Foto: I Gusti Made Setyawan
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana