Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menerima kunjungan wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan melakukan pembaharuan aplikasi e-faktur versi 3.2 dalam rangka implementasi penyesuaian tarif PPN menjadi 11% yang mulai berlaku sejak 1 April 2022 di ruang Helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Jumat, 27/05).
Sauqi selaku wajib pajak PKP datang membawa laptop miliknya untuk diperbaharui ke e-faktur 3.2, petugas Helpdesk KP2KP Benteng yang sedang bertugas Muhammad Irfan Nashih membantu mengupdate aplikasi e-faktur dan sekaligus menjelaskan tata cara menggunakan aplikasi e-faktur.
Petugas Helpdesk KP2KP Benteng berharap setelah ada pembaharuan aplikasi e-faktur ini, bisa memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
- 7 kali dilihat