Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan pelayanan asistensi perpajakan kepada wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di ruang Helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Senin,16/6) . Siregar selaku direktur dari CV Marwah sebagai wajib pajak yang mendatangi KP2KP Benteng menjelaskan maksud kedatangannya yaitu untuk melakukan pembaharuan aplikasi e-Faktur 3.2.

Petugas helpdesk KP2KP Benteng yang sedang bertugas Bastomi Ali Ustadi membantu wajib pajak untuk memasang aplikasi e-Faktur 3.2 dan juga menjelaskan cara penggunaan aplikasi ini.

"Perlu diingat pula pak mulai bulan April 20222, Tarif PPN yang sbelumnya sebesar 10% berubah menjadi 11%, sehingga penghitungan di aplikasi e-Faktur 3.2 ini juga berbeda," jelas Bastomi memberikan edukasi pada wajib pajak. Lebih lanjut Bastomi juga mengingatkan wajib pajak untuk tepat waktu dalam melaporkan SPT Masa PPN agar terhindar dari sanksi administrasi.

Setelah dilaksanakan kegiatan ini, pihak KP2KP Benteng berharap wajib pajak dapat memahami penjelasan yang diberikan petugas Helpdesk terkait aplikasi e-Faktur sehingga wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai PKP dengan baik dan benar.