Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta Bubun Sehabudin dan M. Fadhil Zuliananda menjadi narasumber dalam gelar wicara di A Radio, Kabupaten Purwakarta (Rabu, 21/6). Dalam acara yang bertajuk “Ruang Tamu” ini, Tim Penyuluh  mengangkat tema tentang hak dan kewajiban perpajakan UMKM dipandu oleh Penyiar Fernandy Agi.

Bubun dan Fadhil menyampaikan materi aspek perpajakan UMKM dan peraturan terkait. Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi UMKM telah tertuang dalam PP 55 Tahun 2022 tentang tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang merupakan perubahan dari PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Di akhir acara, Bubun menyampaikan informasi saluran informasi dan komunikasi bagi pendengar/wajib pajak yang ingin berkonsultasi ke KPP Purwakarta, yaitu Whatsapp konsultasi kami 08119949409, Instagram dan Twitter KPP Pratama Purwakarta di @pajakpurwakarta, serta Facebook dengan akun KPP Pratama Purwakarta.

 

Pewarta: Erin
Kontributor Foto: Erin
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.