Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo Eman Eliab kembali memperkenalkan Coretax, sebuah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dirilis pada Januari 2025.
Eman Eliab menyampaikan sosialisasi tersebut kepada 46 Wajib Pajak Instansi Pemerintah di lingkungan Kota Probolinggo (Kamis, 12/12). Sosialisasi yang digelar di Aula Semeru KPP Pratama Probolinggo ini, ditujukan kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang belum mengikuti sosialisasi Coretax.
"Coretax tidak hanya tentang sistem baru, tetapi juga cara baru untuk melayani wajib pajak secara efektif dan efisien serta dengan lebih cepat dan transparan. Kami ingin memastikan semua pihak memahami sistem ini agar implementasinya berjalan optimal," ucap Eman pada sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Wali Kota Probolinggo Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Slamet Suwantoro menekankan manfaat Coretax dalam skala global. "Coretax tidak hanya membantu integrasi sistem, tetapi juga berperan besar dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak. Dengan demikian, program ini dapat memberikan dampak nyata terhadap kemajuan pembangunan daerah," ujar Slamet dalam sambutannya.
Coretax merupakan sistem digital yang mengintegrasikan berbagai aplikasi perpajakan yang sebelumnya terpisah, seperti e-Reg, e-Nofa, e-Faktur, dan Web e-Faktur, menjadi satu platform terpadu. Salah satu fitur unggulan Coretax adalah kemampuan menghasilkan bukti potong yang prepopulated secara otomatis sehingga memudahkan pelaporan SPT Masa oleh wajib pajak.
Penyuluh Pajak Fendi Jatmiko menjelaskan, "Dengan Coretax, semua proses perpajakan menjadi lebih mudah, baik untuk wajib pajak maupun administrasi di instansi pemerintahan. Fitur seperti bukti potong otomatis ini dirancang untuk mengurangi kesalahan input data dan mempercepat proses pelaporan."
Sementara itu, Penyuluh Pajak Dian Puspitasari menambahkan, "Keunggulan Coretax tidak hanya pada integrasinya, tetapi juga pada efisiensi yang diberikan melalui fitur-fitur canggih seperti Taxpayer Services, Deposit Pajak, dan Taxpayer Ledger. Ini akan sangat membantu dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memudahkan administrasi pajak."
“Coretax diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan. Selain itu, sistem yang terintegrasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan administrasi perpajakan di era digital serta dapat meningkatkan kepatuhan pajak sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif,” imbuh Dian.
Pewarta: Muhammad Hunayn Alfaris |
Kontributor Foto: Muhammad Hunayn Alfaris |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 44 kali dilihat