Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh, Abimanyu Krisna Putra memberikan asistensi kepada salah satu bendahara desa di Kabupaten Melawi untuk melakukan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa unifikasi secara online menggunakan aplikasi bukti potong elektronik (e-Bupot) di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh (Selasa, 16/7). “Saya mau lapor pajak ini Pak,” ucap bendahara sembari menunjukkan bukti pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada petugas. Diketahui bendahara tersebut baru pertama kali melaporkan e-Bupot.

Setelah melihat bukti pembayaran yang akan dilaporkan bendahara, petugas kemudian menjelaskan kepada bendahara bahwa pelaporan pajak ini akan dilaporkan pada menu pajak unfikasi dalam aplikasi bukti potong elektronik (e-Bupot). Menu pajak unfikasi sendiri merupakan menu dalam aplikasi e-Bupot yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan juga PPN.

Saat membantu bendahara melakukan perekaman bukti potong pajak, petugas juga menjelaskan bahwa bendahara perlu merekam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi. Setelah proses perekaman bukti potong selesai, bendahara melanjutkan proses pelaporan pajak sampai dengan pengiriman surat pemberitahuan (SPT).

Setelah mengikuti arahan dari petugas penyuluhan, bendahara tersebut berhasil menyelesaikan proses pelaporan SPT masa untuk pemotongan PPh Pasal 22 dan PPN.

 

Pewarta: Iqbal Pasuja
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh
Editor:Dandun Aji Wisnu W

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.