Penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberikan asistensi kepada wajib pajak terkait penggunaan aplikasi e-Faktur di ruang helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang, Jalan Jalur Sutera Barat No.3, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Selasa, 23/1).
Wajib pajak yang dipandu tersebut merupakan karyawan salah satu wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Madya Tangerang. Karyawan tersebut menyampaikan bahwa aplikasi yang digunakan tidak dapat melakukan upload faktur pajak.
Aplikasi e-faktur adalah aplikasi untuk membuat faktur pajak elektronik atau bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara elektronik. Aplikasi ini digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
Sebagai petugas helpdesk KPP Madya Tangerang, Suhardi memandu wajib pajak yang mengalami kendala saat membuat faktur pajak secara elektronik.
“Selain aplikasi error, terdapat beberapa kemungkinan yang bisa menyebabkan faktur pajak tidak dapat diunggah, yaitu koneksi jaringan, antivirus, firewall, dan sertifikat elektronik,” jelas Suhardi.
Selain mendatangi KPP Madya Tangerang, wajib pajak juga diberi kemudahan dalam melakukan konsultasi perpajakan secara daring yaitu melalui aplikasi WhatsApp KPP Madya Tangerang di nomor 0819 1000 7542. “Dengan adanya layanan daring ini wajib pajak menjadi lebih mudah dan lebih cepat memperoleh informasi dan penjelasan perpajakan,” ujar Suhardi.
Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon |
Kontributor Foto: Rani Santhy L Sitindaon |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat