Antrean wajib pajak orang pribadi usahawan tampak memadati barisan tempat duduk di ruang pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang (Selasa, 4/2). Salah seorang petugas penyuluh Wahyu Eka Nurisdiyanto membuka sesi penyuluhan bagi para wajib pajak orang pribadi usahawan. “Biasanya kami menyuluh dua sampai tiga wajb pajak pada setiap sesi penyuluhan. Kali ini coba untuk mengefisiensi waktu, penyuluhan langsung diberikan kepada puluhan wajib pajak secara bersamaan dalam satu sesi. Jadi, sudah semacam kelas penyuluhan pajak,” terang Wahyu.

Wahyu mengulas hak dan kewajiban perpajakan di hadapan puluhan wajib pajak orang pribadi usahawan. “Bapak dan Ibu sekalian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu, bahwa wajib pajak orang pribadi usahawan atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet (peredaran bruto/kotor) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun dikenai Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final sampai jangka waktu tertentu dengan tarif tetap hanya sebesar 0,5 persen dari jumlah omzet yang didapatkan setiap bulan,” ulas Wahyu.

Selain memberikan penjelasan teknis perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi usahawan mulai dari tata cara penghitungan dan penyetoran pajak setiap bulan sampai dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tidak lupa Wahyu juga mengangkat inklusi perpajakan dalam metode penyuluhan yang diterapkan. “Perlu diketahui oleh Bapak dan Ibu sekalian, sektor pajak masih menjadi sumber pembiayaan terbesar bagi negara ini. Dalam postur APBN 2019, penerimaan perpajakan tercatat menyumbang 82,5 persen dari total pendapatan negara. Tentu saja akan menjadi sebuah kebanggan tersendiri bagi Bapak dan Ibu sekalian ketika dapat turut serta berkontribusi kepada negara dengan menyisihkan uang pajak dari penghasilan yang diterima,” jelas Wahyu.

“Satu juta rupiah uang pajak yang kita bayarkan ke rekening kas negara secara rinci dialokasikan Rp344.310,00 untuk transfer ke daerah, Rp196.500,00 untuk pelayanan umum, Rp151.305,00 untuk bidang ekonomi, Rp73.360,00 untuk perlindungan sosial, Rp66.155,00 untuk bidang pendidikan, Rp60.915,00 untuk bidang ketertiban dan keamanan, Rp48.470,00 untuk bidang pertahanan, Rp29.475,00 untuk bidang kesehatan, Rp14.410,00 untuk perumahan dan fasilitas umum, Rp7.205,00 untuk perlindungan lingkungan hidup, Rp4.585 untuk bidang keagamaan, dan Rp3.275,00 untuk bidang pariwisata,” imbuh Wahyu.