Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar mengadakan kegiatan edukasi perpajakan terkait ketentuan baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal  21 secara daring (Kamis, 15/2). Kegiatan edukasi dilaksanakan melalui media Zoom Meeting yang dipandu langsung oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Karanganyar. Kegiatan edukasi dimulai pada pukul 09.00 WIB s.d. 11.00 WIB. Sekitar 70 wajib pajak hadir sebagai peserta kegiatan.

Materi terkait Pajak Penghasilan PPh 21 disampaikan oleh Adang Juwanda dan juga Adinda Novelia Puspita selaku penyuluh pajak KPP Pratama Karanganyar. Adang dalam materinya banyak membahas ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 58  Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023.

“Substansi perubahan ini sebenarnya bertujuan untuk simplifikasi cara penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 melalui penggunaan tabel tarif efektif untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21. Penggunaan tarif efektif ini hanya berlaku untuk penghitungan masa pajak Januari sampai dengan November,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pada akhir tahun yakni di masa pajak Desember, akan dilakukan penghitungan ulang menggunakan tarif pajak PPh pasal 17.

“Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada pembebanan pajak baru melalui ketentuan ini,” tambahnya.

Adinda kemudian melanjutkan penyampaian materi terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

“Intinya saat ini telah mulai berlaku perubahan prosedur pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 dan pelaporan SPT Masa PPh 21 yang sebelumnya berbasis desktop ke aplikasi berbasis web. Yakni melalui e-Bupot PPh Pasal 21,” jelas Adinda. Ia kemudian melanjutkan paparan mengenai pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21.

Di akhir kegiatan dilakukan kegiatan tanya jawab baik secara langsung maupun melalui kolom komentar. Peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikan karena materi merupakan ketentuan baru dilihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk.

Adinda berharap dengan adanya kegiatan edukasi ini peserta dapat memahami ketentuan terbaru terkait pembuatan bukti potong dan juga pelaporan SPT Masa PPh 21.

 

Pewarta: Windah Ferry Cahaysari
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KPP Pratama Karanganyar
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.