Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura, Farid Chamndan, menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Piloting dan Inkubasi Perseroan Perseorangan" yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jambi (Kamis, 12/9). Acara ini berlangsung di Hotel Odua Weston Jambi dan dihadiri oleh puluhan Wajib Pajak Perseroan Perseorangan di Kota Jambi.
Dalam sosialisasi tersebut, Farid menyampaikan materi mengenai berbagai ketentuan perpajakan yang berlaku bagi perseroan perorangan, termasuk penghitungan Pajak Penghasilan (PPh), pembayaran pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“Untuk NPWP perseroan perorangan akan terdaftar sebagai NPWP Badan. Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP Pribadi, akan memiliki dua NPWP. Namun, meskipun memiliki dua NPWP, pajak yang dikenakan hanya untuk satu NPWP, yaitu NPWP Badan. Sehingga, saat pelaporan SPT Tahunan untuk NPWP Pribadi, diisi nihil jika tidak ada penghasilan dari usaha lain selain dari NPWP Badan tersebut. Selain itu, perseroan perorangan wajib menyelenggarakan pembukuan dan dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% selama 3 tahun apabila omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun,” jelas Farid.
Antusiasme peserta tampak jelas selama kegiatan sosialisasi ini, dengan beberapa pertanyaan yang diajukan terkait materi yang telah disampaikan oleh Farid. Narasumber lain juga memberikan apresiasi terhadap pemaparan Farid, terutama dari pihak Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai penyelenggara, yang menyampaikan terima kasih atas partisipasi dalam acara FGD ini.
Farid berharap bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan perpajakan Wajib Pajak, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, serta melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.
Pewarta: Pribadi Dhisa Agung |
Kontributor Foto: Farid Chamndan |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat