
Penyuluh Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I Rudy Rudiawan dan Dwi Wahyuningsih menjadi narasumber acara Bincang Pajak dengan tema penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen di radio PRFM News Channel 107,5 FM, Jalan Asia Afrika nomor 77 Kota Bandung, (Jumat, 8/3).
“Penyesuaian tarif PPN ini merupakan amanat Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” ujar Rudy kepada penyiar Dhona Dameria yang memandu acara tersebut.
Diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen berlaku pada tanggal 1 April 2022. Rudy menyampaikan bahwa kenaikan tarif tersebut ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini yaitu dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19 dalam bentuk vaksin, bantuan sosial, dan lain-lain.
Untuk mewujudkan sisi keadilan perpajakan, penyesuaian tarif PPN dibarengi dengan perubahan batas bawah untuk penghasilan yang dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Awalnya batas yang dikenakan tarif 5% hanya Rp50 juta sekarang menjadi Rp60 juta; pembebasan pajak untuk pelaku UMKM Orang Pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta; fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2%, atau 3%; serta layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp5 milyar tetap diberikan.
Sementara itu Dwi menuturkan bahwa tidak semua Barang dan Jasa dikenakan PPN.
“Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi; jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja; vaksin; buku pelajaran dan kitab suci; air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap); listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 va) adalah barang yang diberikan fasilitas bebas PPN,” ujar Dwi.
“Demikian juga rusun sederhana, rusunami, rs, dan rss; jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional; mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit.benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pangan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak; minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, lng dan cng) dan panas bumi; emas batangan dan emas granula; senjata/alutsista dan alat foto udara,” imbuh Dwi.
Selanjutnya Rudy menjelaskan bahwa Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan patch aplikasi e-faktur versi 3.2 yang sudah mengakomodasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
“Sudah tersedia aplikasi e-faktur 3.2, untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum mengupdate aplikasi efaktur, harap segera mengupdate aplikasi efaktur ke versi 3.2, dengan terlebih dahulu jangan lupa backup folder database-nya. Untuk PKP yang baru, yang belum punya aplikasi efaktur, bisa langsung extract versi 3.2 ini karena sudah full installer dan bisa langsung jalankan saja EtaxInvoice.exe,” pungkas Rudy di acara yang berlangsung dari pukul 08.00 sampai dengan 09.00 WIB itu.
- 134 kali dilihat