Petugas Penyuluhan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh membantu dua orang bendahara dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Melawi di ruang konsultasi KP2KP Nanga Pinoh (Jumat, 3/2).

Kedatangan bendara tersebut untuk melakukan perekaman bukti potong menggunakan aplikasi Bukti Potong Elektronik (e-Bupot). Asistensi ini merupakan kegiatan asistensi ketiga yang dilakukan oleh KP2KP Nanga Pinoh ke Bendahara Disnaker Kabupaten Melawi. Asistensi pertama dilakukan di Kantor Disnaker dan asistensi kedua dilakukan di KP2KP Nanga Pinoh

Asistensi ketiga yang dilakukan oleh Bendahara Disnaker Kabupaten Melawi befokus untuk mempelajari perekaman bukti potong dan juga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 23, dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketiga jenis pajak ini berada dalam kelompok unifikasi dalam aplikasi e-Bupot.

“Apakah Ibu membawa bukti penyetoran pajaknya?” tanya Petugas Penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh sebelum sesi asistensi dimulai. Petugas penyuluhan lalu mengarahkan bendahara tersebut untuk menyiapkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dalam bukti penyetoran pajak yang sudah dibayarkan.

Petugas Penyuluhan KP2KP Nanga Pinoh juga meminta bendahara tersebut untuk melakukan perekaman secara mandiri sembari memberikan arahan. Bendahara Disnaker Melawi terlihat memahami dan langsung melakukan perekaman bukti potong sampai dengan pelaporan SPT Masa secara mandiri. KP2KP Nanga Pinoh berharap agar bendahara instansi pemerintah dapat memenuhi kewajiban perpajaknnya dengan lebih baik lagi melalui kegiatan ini.